SELAMAT DATANG dan KAMI SAMPAIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA.....SEMOGA BERMANFAAT...

April 25, 2016

ASURANSI MENURUT ISLAM



Pengertian Asuransi dan Macamnya

Menurut KUHP pasal 246 “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena: suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena sesuatu yang tak tertentu”

Macam-Macam Asuransi

a.    Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa kehilangan nilai pakai, kekurangan nilainya, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.

Sifat Asuransi Kerugian
Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.

b.    Asuransi jiwa adalah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali uang dengan pengertian catatan dengan perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi kecelakaan (yang masuk dalam asuransi kerugian) berdasarkan pasal I. a. Bab I. Staatbload 1941 – 101.

Sifat Asuransi Jiwa (yang mengandung SAVING)
Penanggung tetap akan mengembalikan jumlah uang yang diperjanjikan, kepada tertanggung;
1)      Kalau tertanggung meninggal dalam masa berlaku perjanjian, atau
2)      Pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian keperluannya suka rela.

c.     Asuransi Sosial adalah asuransi yang memberikan jaminan kepada masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu; Asuransi kecelakaan lalu lintas (Jasa Raharja), Asuransi TASPEN, ASTEK, ASKES, ASABRI.

Sifat Asuransi Sosial
Dapat bersifat asuransi kerugian, atau dapat bersifat asuransi jiwa.


Hukum Asuransi

1.       Asuransi Sosial
Asuransi sosial diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.1. Asuransi sosial tidak termasuk akad mu’awadhah, tetapi merupakan syirkah ta’awuniyah.
1.2. Diselenggarakan oleh pemerintah, sehingga kalau ada ruginya ditanggung oleh pemerintah, dan kalau ada untungnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
2.       Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian diperbolehkan dengan syarat apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
2.1. Apabila asuransi kerugian tersebut merupakan persyaratan bagi obyek-obyek yang menjadi agunan bank.
2.2. Apabila asuransi kerugian tersebut tidak dapat dihindari, karena terkait oleh ketentuan-ketentuan pemerintah, seperti asuransi untuk barang-barang yang diimport dan dieksport.
3.       Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa hukumya haram kecuali apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
3.1. Apabila asuransi jiwa tersebut mengandung unsur saving (tabungan).
3.2. Pada waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung berniat untuk menabung untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi).
3.3. Pihak penanggung berniat menyimpan uang tabungan  milik pihak tertanggung dengan cara-cara yang dibenarkan/dihalalkan oleh syariat agama Islam.
3.4. Apabila sebelum jatuh tempo yang telah disepakati bersama antara pihak tertanggung dan pihak penanggung seperti yang telah disebutkan dalam polis (surat perjanjian), ternyata pihak tertanggung sangat memerlukan (keperluan yang bersifat darurat) uang tabungannya, maka pihak tertanggung dapat mengambil atau menarik kembali sejumlah uang simpanannya dari pihak penanggung dan pihak penanggung berkewajiban menyerahkan sejumlah uang tersebut kepadanya/tertanggung.
3.5. Apabila pada suatu ketika pihak tertanggung terpaksa tidak dapat membayar uang premi, maka:
3.5.1.  Uang premi tersebut menjadi utang yang dapat diangsur oleh pihak tertanggung pada waktu-waktu pembayaran uang premi berikutnya.
3.5.2.  Hubungan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung dinyatakan tidak putus.
3.5.3.  Uang tabungan milik pihak tertanggung tidak dinyatakan hangus oleh pihak penanggung.
3.5.4.  Apabila sebelum jatuh tempo pihak tertanggung meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak untuk mengambil sejumlah uang simpanannya, sedang pihak penanggung berkewajiban mengembalikan sejumlah uang tersebut.


Dari buku : Solusi Problematika Aktual Hukum Islam

April 19, 2016

EMANSIPASI WANITA


PENGERTIAN
Kamus Besar Bahasa Indonesia (kbbi.web.id/emansipasi) mengartikan emansipasi sebagai pembebasan dari perbudakan atau persamaan hak dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat seperti persamaan hak kaum wanita dengan kaum pria.

Emansipasi dapat dipahami sebagai suatu persamaan hak yang diberikan kepada kaum wanita tanpa diskriminasi gender. Seorang wanita harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan dirinya, dan kaum laki-laki harus menghormati serta memperlakukan wanita sebagai mana mestinya; tidak meremehkan, tidak mengekploitasi, apalagi menyiksa. Wanita merupakan mahluk yang sangat penting bagi laki-laki, pelengkap bagi kaum laki-laki.

WANITA DALAM ISLAM
Islam sangat menghormati wanita, terbukti di dalam salah satu surat di dalam Al-Quran terdapat surat an-Nisa yang berarti wanita, kemudian Rasulullah SAW dalam salah satu haditsnya menyampaikan “al jannatu tahta aqdami li ummahaati”, bahwa surga di bawah telapak kaki seorang wanita yang bernama ibu, Rasullah ditanya oleh sahabatnya tentang siapa yang harus dihormati terlebih dahulu di antara Ibu dan ayah, beliau menjawab: “Ibu-mu, Ibu-mu, Ibu-mu, baru kemudian Ayah-mu,”

WANITA DALAM PANDANGAN UMUM
Pandangan masyarakat umum saat ini terhadap laki-laki dan perempuan masih tidak terlalu berbeda dengan dahulu. Orang masih mempunyai rasa stereotype terhadap wanita, orang akan langsung mengira bahwa mobil itu yang jadi sopir seorang wanita apabila terlihat berjalan pelan. Ilmu psikologi perempuan dalam kasus ini membantu kita untuk mengerti dan mengenal tentang sifat dan perilaku perempuan. Seiring dengan kemajuan zaman, masyarakat harus memiliki pemikiran yang luas dan tidak lagi menggunakan pemikiran stereotype terhadap perempuan.

PERAN PEREMPUAN
Allah dalam firmannya (QS.An-Nisa [4] : 1) yang artinya Wahai manusia Bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

Dalam ayat tersebut, Islam memandang bahwa wanita adalah pelengkap bagi wanita. Allah menjadikan laki-laki dan perempuan berpasang-pasang kemudian memberikan keturunan kepada mereka. Jadi yang namanya pasangan sudah tentu berbeda, ada langit ada bumi, ada sendok dan garpu, ada hitam dan putih, dan seterusnya. Jadi fungsi keduanya adalah saling melengkapi dan bukan sebagai pengganti.

Wallahu A'lam Bishawab

April 06, 2016

BAGAIMANA TERJADINYA PROSES PENCERNAAN MAKANAN

Anda sudah tahu bahwa Anda makan untuk hidup. Apa yang Anda makan haruslah makanan yang bergizi. Bagaimana prosesnya sehingga sari makanan dapat diserap oleh tubuh.

Makanan di Dalam Mulut

Mulut melunakkan makanan yang sudah di kunyah dengan gigi. Sambil mengunyah, air liur keluar sehingga makanan menjadi lunak. Bibir dan lidah mengatur letak makanan sehingga dapat dikunyah oleh gigi dan makanan tidak keluar dari mulut karena dijaga oleh bibir. Jadi, pencernaan dimulai dari mulut.

Air ludah membantu makanan yang sudah dikunyah menjadi gumpalan-gumpalan basah sehingga mudah ditelan.

Air ludah mengandung ptialin (semacam zat), yaitu enzim di dalam mulut yang dapat mengubah zat tepung menjadi gula. Karena itu, tidak heran kalau Anda makan nasi tanpa lauk, setelah dikunyah terasa manis.

Gumpalan-gumpalan makanan yang basah dengan bantuan lidah didorong ke bagian belakang mulut dan melalui kerongkongan masuk ke dalam lambung. Di dalam lambung makanan disimpan untuk beberapa waktu. Lambung merupakan sebuah kantong yang dapat menampung makanan dan cairan.

Makanan di Dalam Usus Dua Belas Jari

Usus dua belas jari menerima bubur makanan yang mengandung asam dari lambung. Di dalam usus dua belas jari bubur makanan yang asam dibuat tidak asam lagi oleh sejenis zat yang disebut sekretin alkali.

Cairan empedu dipancarkan melalui usus dua belas jari. Cairan empedu ini membuat lemak yang ada dalam usus dua belas jari hancur sehingga dapat diserap oleh tubuh.

Usus dua belas jari melingkari sebuah kelenjar besar. Kelenjar besar ini ialah kelenjar pankreas yang mengeluarkan getah pankreas. Getah pankreas berfungsi untuk lebih menghancurkan bubur makanan yang ada di dalam usus dua belas jari. Dari usus dua belas jari pencernaan bubur makanan diproses lanjut ke usus kecil.

Makanan di Dalam Usus Kecil

Disebut usus kecil karena usus ini sempit, sedangkan panjangnya dapat mencapai empat sampai tujuh meter. Di dalam usus kecil pencernaan makanan selesai. Sisa-sisa makanan yang tidak tercerna dengan sempurna masuk ke dalam usus besar. Usus besar merupakan pipa yang lebar. Pertemuan antara usus kecil dan usus besar adalah usus buntu. Karena air dan garam diserap lagi oleh usus besar, sisa bahan makanan menjadi semakin padat. Karena air dan garam diserap lagi oleh usus besar, sisa bahan makanan menjadi semakin padat. Karena itu, apabila Anda tidak membuang kotoran dalam dua hari atau lebih makan kotoran Anda akan menjadi keras dan sukar keluar. Bagian terakhir dari usus besar ialah poros-poros usus.

Makanan di Dalam Poros Usus

Poros usus sangat peka. Apabila ada sisa makanan (kotoran) di bagian tersebut, ini akan memberitahukan kepada Anda untuk mengeluarkan kotoran.


  • Makanan apapun yang Anda makan hendaklah disertai rasa syukur kepada Allah SWT.
  • Perasaan senang dan gembira akan membantu proses pencernaan makanan bekerja dengan baik.
  • Tubuh Anda menjadi sehat dan hidup Anda berbahagia.

April 04, 2016

DASAR PENGELOMPOKAN HEWAN

    Hewan  dapat dikelompokkan berdasarkan jenis makanannya,  tempat hidupnya, penutup tubuhnya, alat geraknya, dan cara perkembangbiakannya.

1    1. Pengelompokan hewan berdasarkan jenis makanannya

a)      Herbivora (pemakan tumbuhan) contohnya kelinci, sapi, gajah.

Hewan herbivora di bagi dalam beberapa kelompok:

-          Granivora (pemakan biji) contohnya burung pipit atau emprit (bahasa Jawa)

-          Frugivora (pemakan buah) contohnya kalong.

-          Folivora (pemakan daun) contohnya ulat.

-          Nektivora (pemakan nektar) misalnya kupu-kupu, burung kalibri.

b)  Karnivora (pemakan daging) atau pemakan hewan lain, contohnya buaya, ular, singa, harimau. Jenis hewan Karnivora khusus pemakan serangga disebut insektivora.

c)      Omnivora (pemakan segala (tumbuhan maupun hewan) contohnya tikus, itik, ayam.

 

2    2. Pengelompokan hewan berdasarkan tempat hidupnya

a)      Hewan hidup di darat, misalnya cacing tanah, ayam, harimau.

b)      Hewan hidup di air, misalnya cumi-cumi, ikan, udang.

c)       Hewan hidup di darat dan air, misalnya buaya, katak.

 

3    3. Pengelompokan hewan berdasarkan penutup tubuhnya

a)      Hewan bersisik, contohnya ikan, ular, trenggiling.

b)      Hewan berlendir, contohnya belut, lele, cacing.

c)       Hewan berbulu, contohnya burung, ayam, itik.

d)      Hewan berambut, contohnya sapi, kambing, kera.

 

4    4. Pengelompokan hewan berdasarkan alat geraknya

a)      Bergerak menggunakan kaki, misalnya kucing, harimau, kambing.

b)      Bergerak menggunakan sayap, misalnya nyamuk, belalang, burung.

c)       Bergerak menggunakan perut, misalnya ular, bekicot.

d)      Bergerak menggunakan perut dan kaki, misalnya buaya, kadal, dan tokek.

 

   5. Pengelompokan hewan berdasarkan cara perkembangbiakannya

a)      Ovipar (bertelur) misalnya buaya, itik, penyu, ikan.

b)      Vivipar (melahirkan) misalnya paus, lumba-lumba, kelelawar.

c)       Ovovivipar (bertelur dan beranak) misalnya kadal, dan beberapa jenis ular.

April 02, 2016

SHOLAT DHUHA di MSI 15 MEDONO

Shalat dhuha adalah shalat sunat yang dikerjakan pada waktu dhuha. Yaitu waktu ketika matahari terbit hingga terasa panas menjelang shalat Dzuhur. Mungkin dapat diperkirakan sekitar pukul tujuh sampai pukul sebelas. Shalat dhuha sebaiknya dilakukan setelah melewati seperempat hari. Artinya, jika satu hari (12 jam, terhitung dari pukul 5 pagi – pukul 5 sore) dibagi empat maka shalat dhuha sebaiknya dilakukan pada seperempat kedua dalam sehari, atau sekitar pukul sembilan. Sehingga setiap seperempat hari selalu ada shalat. Terhitung dari shubuh sebagai shalat pertama mengisi waktu paling dini. Kemudian shalat dhuha sebagai shalat kedua. Ketiga shalat dhuhur dan keempat shalat ashar. Jika demikian maka dalam satu hari keidupan kita tidak pernah kososng dari shalat.
Shalat dhuha memiliki beberapa fadhilah yang pertama adalah mengikuti sunnah Rasulullah saw. sebagaimana beliau berwasiat kepada Abu Hurairah, ia berkata:

Rasulullah saw, kekasihku itu berwasiat padaku tiga hal pertama puasa tiga hari setiap bulan, kedua dua rakaat dhuha (setiap hari), ketiga shalat witir sebelum tidur.
Diantara fadhilah yang lain adalah menjadikan diri bersih dari dosa yang memungkinkan terkabulnya segala do’a. Sebagaimana hadits Abu Hurairoh yang artinya:
Barang siapa menjaga shalat dhuha, maka Allah akan mengampunin segala dosanya walaupun sebanyak buih di lautan.
Dan yang tidak kalah penting adalah fadhilah yang langsung ditegaskan oleh Allah melalui Rasulullah saw dalam hadits Qudsi yang artinya:

Dari Abi Darda’ dan Abi Dzar dari Rasulullah saw (langsung) dari Allah Tabaraka wa Ta’ala “ruku’lah untukku empat rakaat di permulaan hari (pagi), maka Aku akan mencukupimu di sisa harimu”
Shalat dhuha minimal dilaksanakan dua raka’at, dan yang baik adalah empat rekaat sedangkan sempunanya adalah enam raka’at, dan yang paling utama adalah ukuran maksimal yaitu delapan rakaat.Shalat dhuha sebaiknya dilakukan dua rakaat untuk satu kali salam, walaupun boleh melangsungkannya dalam empat raka’at sekaligus. Untuk dua rakaat shalat dapat dimulai dengan niat:

Ushalli sunnatad dhuha rak’ataini lillahi ta’ala.

Artinya : aku niat shalat dua dua raka’at karena Allah.
Kemudian dilanjutkan dengan bacaan al-Fatihah dan disusul kemudian surat was-Syamsi wa dhuhaha untuk raka’at pertama dan qul ya ayyuhal kafirun untuk raka’at kedua. Demikianlah selanjutnya diulang dengan bacaan surat semampunya.Adapun bacaan do’a dalam shalat dhuha sangatlah beragam akan tetapi yang masyhur adalah

(allahumma innad dhuhaa dhuha uka, wal bahaa bahaa-uka, wal jamaala jamaa-luka, wal quwwaata quwwatuka, wal qudrota qudrotuka, wal ishmata ishmatuka. allahumma inkaana rizqi fis-samaa-i fa-anzilhu, wainkaana fil-ardli fa akhrijhu, wainkaana mu’siron fayassirhu, wainkaana charooman fathohhirhu, wainkaana ba’iidan faqorribhu, bichaqqi dhuhaaika, wajaamalika, wabahaaika, waqudrotika, waquwwatika, waishmatika, aatini maa’ataita ‘ibaadakash-sholichiin).

(ya allah sesungguhnya waktu dhuha adalah dhuha-mu, dan keindahan adalah keindahan-mu, dan kebagusan adalah kebagusan-mu, dan kemampuan adalah kemampuan-mu, dan kekuatan adalah kekuatan-mu, serta perlindungan adalah perlindungan-mu. ya allah apabila rizqiku berada dilangit maka mohon turunkanlah, bila di bumi mohon keluarkanlah, bila sulit mudahkanlah, bila jauh dekatkanlah, dan bila haram bersihkanlah, dengan haq dhuha-mu, keindahan-mu, kebagusan-mu, kemampuan-mu, kekuatan-mu dan perlindungan-mu, berikanlah kepadaku apa saja yang engkau berikan kepada hamba-hambamu yang sholeh).

Sumber : www.nu.or.id

Niat Zakat Fitrah

N iat adalah i'tikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya (talaffudh) dianjurkan...