Pengertian Asuransi dan Macamnya
Menurut KUHP pasal 246 “Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena: suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan diderita karena sesuatu yang tak tertentu”
Macam-Macam Asuransi
a.
Asuransi kerugian adalah asuransi yang
memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau
benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana
pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa kehilangan nilai pakai,
kekurangan nilainya, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
Sifat Asuransi Kerugian
Penanggung tidak harus membayar ganti
rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek
pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
b.
Asuransi jiwa adalah perjanjian tentang pembayaran
uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya
seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali uang dengan pengertian
catatan dengan perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi
kecelakaan (yang masuk dalam asuransi kerugian) berdasarkan pasal I. a. Bab I.
Staatbload 1941 – 101.
Sifat Asuransi Jiwa (yang mengandung
SAVING)
Penanggung tetap akan mengembalikan
jumlah uang yang diperjanjikan, kepada tertanggung;
1)
Kalau tertanggung meninggal dalam masa berlaku
perjanjian, atau
2)
Pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian
keperluannya suka rela.
c.
Asuransi Sosial adalah asuransi yang memberikan
jaminan kepada masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu; Asuransi
kecelakaan lalu lintas (Jasa Raharja), Asuransi TASPEN, ASTEK, ASKES, ASABRI.
Sifat Asuransi Sosial
Dapat bersifat asuransi kerugian, atau
dapat bersifat asuransi jiwa.
Hukum Asuransi
1.
Asuransi Sosial
Asuransi sosial diperbolehkan dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.1. Asuransi
sosial tidak termasuk akad mu’awadhah, tetapi merupakan syirkah ta’awuniyah.
1.2. Diselenggarakan
oleh pemerintah, sehingga kalau ada ruginya ditanggung oleh pemerintah, dan
kalau ada untungnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
2.
Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian diperbolehkan dengan
syarat apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
2.1. Apabila
asuransi kerugian tersebut merupakan persyaratan bagi obyek-obyek yang menjadi
agunan bank.
2.2. Apabila
asuransi kerugian tersebut tidak dapat dihindari, karena terkait oleh
ketentuan-ketentuan pemerintah, seperti asuransi untuk barang-barang yang
diimport dan dieksport.
3.
Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa hukumya haram kecuali
apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
3.1. Apabila
asuransi jiwa tersebut mengandung unsur saving (tabungan).
3.2. Pada
waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung berniat untuk menabung
untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi).
3.3. Pihak
penanggung berniat menyimpan uang tabungan
milik pihak tertanggung dengan cara-cara yang dibenarkan/dihalalkan oleh
syariat agama Islam.
3.4. Apabila
sebelum jatuh tempo yang telah disepakati bersama antara pihak tertanggung dan
pihak penanggung seperti yang telah disebutkan dalam polis (surat perjanjian),
ternyata pihak tertanggung sangat memerlukan (keperluan yang bersifat darurat)
uang tabungannya, maka pihak tertanggung dapat mengambil atau menarik kembali
sejumlah uang simpanannya dari pihak penanggung dan pihak penanggung berkewajiban
menyerahkan sejumlah uang tersebut kepadanya/tertanggung.
3.5. Apabila
pada suatu ketika pihak tertanggung terpaksa tidak dapat membayar uang premi,
maka:
3.5.1.
Uang premi tersebut menjadi utang yang dapat
diangsur oleh pihak tertanggung pada waktu-waktu pembayaran uang premi
berikutnya.
3.5.2.
Hubungan antara pihak tertanggung dan pihak
penanggung dinyatakan tidak putus.
3.5.3.
Uang tabungan milik pihak tertanggung tidak
dinyatakan hangus oleh pihak penanggung.
3.5.4.
Apabila sebelum jatuh tempo pihak tertanggung
meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak untuk mengambil sejumlah uang
simpanannya, sedang pihak penanggung berkewajiban mengembalikan sejumlah uang
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar