Suatu barang (benda) menurut hukum aslinya adalah suci selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu najis. Benda najis itu banyak, diantaranya:
1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia.
Adapun bangkai binatang laut – seperti ikan – dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya – seperti belalang – serta mayat manusia, semuanya suci.
Firman
Allah Swt: yang artinya : “Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai,” (Al-Maidah : 3)
2. Darah
Segala
macam darah itu najis, selain hati dan limpa.
Firman
Allah Swt:
حُرِّمَتۡ
عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ
بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ
وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ
وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ
كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ
لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ
دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ
غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣
Artinya
:
Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan
bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib
dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.
Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu,
sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari
ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa
terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang (Al-Maidah : 3)
3. Dikecualikan juga darah yang tertinggal di dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan. Kedua macam darah ini suci atau dimaafkan, artinya diperbolehkan atau dihalalkan.
4. Nanah
Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair, karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk.
5. Segala
benda cair yang keluar dari dua pintu
Seperti
tinja/kotoran, air kencing, baik dari hewan yang halal dimakan ataupun yang
tidak halal dimakan.
6. Arak;
setiap munuman keras yang memabukkan
Firman
Allah Swt:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ
رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
7. Anjing
dan babi
Semua
hewan suci, kecuali anjing dan babi.
Sabda
Rasulullah Saw:
“Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklan dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tana,” (Riwayat Muslim)
8. Bagian
badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup
Hukum
bagian-bagian badan binatang yang diambil selagi hidup ialah seperti
bangkainya. Maksudnya, kalau bangkainya najis, maka yang dipotong itu juga
najis, seperti babi atau kambing. Kalau bangkainya suci, yang dipotong sewaktu
hidupnya pun suci pula, seperti yang diambil dari ikan hidup. Dikecualikan bulu
hewan yang halal dimakan, hukumnya suci.
Firman
Allah Swt:
وَٱللَّهُ
جَعَلَ لَكُم مِّنۢ بُيُوتِكُمۡ سَكَنٗا وَجَعَلَ لَكُم مِّن جُلُودِ ٱلۡأَنۡعَٰمِ
بُيُوتٗا تَسۡتَخِفُّونَهَا يَوۡمَ ظَعۡنِكُمۡ وَيَوۡمَ إِقَامَتِكُمۡ وَمِنۡ
أَصۡوَافِهَا وَأَوۡبَارِهَا وَأَشۡعَارِهَآ أَثَٰثٗا وَمَتَٰعًا إِلَىٰ حِينٖ ٨٠
Artinya :
Dan
Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan
bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa
ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan
(dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat
rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu) (An-Nahl : 80)
Semua
najis tidak dapat dicuci, kecuali arak. Jika ia sudah menjadi cuka dengan
sendirinya, maka ia menjadi suci apabila cukup syarat-syaratnya. Begitu juga
kulit bangkai, dapat menjadi suci dengan cara disamak.
----------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar