Berikut ini kaifiat (cara) mencuci benda yang terkena najis berdasarkan tingkatan najis, yaitu berat (Najis Mugallazah), sedang (Najis Mutawassitah), dan ringan (Najis Mukhaffafah).
1. Najis Mugallazah (tebal)
Sabda Rasulullah Saw yang artinya : “Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing,
hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah.”
(Riwayat Muslim).
2. Najis Mukhaffafah (ringan)
Misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan
lain selain ASI. Mencuci benda yang kena najis ini sudah memadai dengan
memercikkan air pada benda itu, meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak
perempuan yang belum memakan apa-apa selain ASI, kaifiat (cara) mencucinya
hendaklah dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis itu, dan
hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.
Sabda Rasulullah Saw yang artinya : “Kencing anak perempuan dibasuh, dan kencing anak laki-laki diperciki.”
(Riwayat Tirmizi).
3. Najis Mutawassitah (pertengahan)
Yaitu najis yang lain daripada kedua macam yang tersebut di
atas. Najis mutawassitah atau najis pertengahan ini terbagi atas dua bagian:
a. Najis hukmiah, yaitu yang kita
yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti kincing
yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci
najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang kena itu.
b. Najis ‘ainiyah, yaitu yang masih
ada zat, warna, rasa, dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar
menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan
menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar