SELAMAT DATANG dan KAMI SAMPAIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA.....SEMOGA BERMANFAAT...

Mei 11, 2019

Najis dan Cara Mensucikannya

NAjis dan cara mensucikannya



  1. Najis-najis itu ada 3 macam, yaitu: 1. Mughalladhah (Najis yang berat), 2. Mukhaffafah (Najis yang ringan), 3. Mutawassithah (Najis pertengahan).
  2. Yang termasuk najis mughalladhah, yaitu: Najisnya anjing dan babi, termasuk pula air liur, igus dan keringatnya, demikian hasil penyilangan yang dilahirkan oleh kedua hewan tersebut, sekalipun penyilangan itu dengan binantang yang suci. Misalnya: anjing atau babi yang dikawinkan dengan kambing, lalu melahirkan anak, maka anak hasil perkawinan itu termasuk najis mughalladhah juga.
  3. Cara mensucikan najis mughalladhah, yaitu: Dengan membasuh tempat yang terkena najis sebanyak 7 kali siraman, yang mana salah satunya dicampur dengan debu (tanah) yang suci sampai tidak nampak lagi najisnya.
  4. Yang termasuk najis mukhaffafah, yaitu: Air kencing balita yang belum kemasukan makanan selain air susu dan belum mencapai usia 2 tahun.
  5. Cara mensucikan najis mukhaffafah, yaitu: Cukup dengan memercikkan air diatas tempat yang terkena najis hingga tempat itu menjadi basah.
  6. Najis mutawassithah itu ada 2 macam, yaitu: 1. Hukmiyyah (Segi hukumnya) 2. ’Ainiyyah (Segi kenyataannya).
  7. Najis Hukmiyyah ialah najis yang tidak nampak kenyataannya, tidak ada rasanya, warna dan baunya. Seperti: Air kencing selain kencingnya anak kecil yang apabilah air kencingnya telah mengering yang sifatnya sudah hilang sama sekali.
  8. Cara mensucikan najis hukmiyyah, yaitu: Cukup membasuh dengan air walaupun hanya dengan satu kali siraman saja.
  9. Najis ’Ainiyyah ialah najis yang nampak kenyataannya atau rasanya, warna serta baunya. Seperti: Kotoran manusia, benda cair yang memabukkan, air madzi, air wadi, bangkai beserta seluruh bagian-bagiannya (kecuali mayat manusia, bangkai ikan, bangkai belalang), susu binantang hidup yang dagingnya haram dimakan (selain susu manusia) dan anggota yang terpisah dari binantang yang hidup (selain anggota yang berasal dari manusia, ikan, belalang).
  10. Cara mensucikan najis ’Ainiyyah, yaitu: Dengan membasuh tempat yang terkena najis dengan air sampai hilangnya rasa, bau dan warnanya, tetapi tidak mengapa kalau yang tertinggal hanya rasa dan warna yang merupakan noda yang sulit dihilangkan.
  11. Cara mensucikan Khamar (tuak, arak atau minuman keras lainnya), yaitu: dapat menjadi suci apabilah sudah berubah menjadi cukak dengan sendirinya (tidak karena diolah atau diberi campuran obat agar bisa menjadi cukak, kalau perubahan itu karena diolah atau dicampur dengan sesuatu, maka khamar itu tetap nijis).
  12. Cara mensucikan kulit bangkai dengan cara disamak, kecuali kulit anjing, babi dan binantang hasil perkawinan dari kedua binantang itu, walaupun dikawinkan dengan binantan

Najis dan Cara Mensucikannya

NAjis dan cara mensucikannya



  1. Najis-najis itu ada 3 macam, yaitu: 1. Mughalladhah (Najis yang berat), 2. Mukhaffafah (Najis yang ringan), 3. Mutawassithah (Najis pertengahan).
  2. Yang termasuk najis mughalladhah, yaitu: Najisnya anjing dan babi, termasuk pula air liur, igus dan keringatnya, demikian hasil penyilangan yang dilahirkan oleh kedua hewan tersebut, sekalipun penyilangan itu dengan binantang yang suci. Misalnya: anjing atau babi yang dikawinkan dengan kambing, lalu melahirkan anak, maka anak hasil perkawinan itu termasuk najis mughalladhah juga.
  3. Cara mensucikan najis mughalladhah, yaitu: Dengan membasuh tempat yang terkena najis sebanyak 7 kali siraman, yang mana salah satunya dicampur dengan debu (tanah) yang suci sampai tidak nampak lagi najisnya.
  4. Yang termasuk najis mukhaffafah, yaitu: Air kencing balita yang belum kemasukan makanan selain air susu dan belum mencapai usia 2 tahun.
  5. Cara mensucikan najis mukhaffafah, yaitu: Cukup dengan memercikkan air diatas tempat yang terkena najis hingga tempat itu menjadi basah.
  6. Najis mutawassithah itu ada 2 macam, yaitu: 1. Hukmiyyah (Segi hukumnya) 2. ’Ainiyyah (Segi kenyataannya).
  7. Najis Hukmiyyah ialah najis yang tidak nampak kenyataannya, tidak ada rasanya, warna dan baunya. Seperti: Air kencing selain kencingnya anak kecil yang apabilah air kencingnya telah mengering yang sifatnya sudah hilang sama sekali.
  8. Cara mensucikan najis hukmiyyah, yaitu: Cukup membasuh dengan air walaupun hanya dengan satu kali siraman saja.
  9. Najis ’Ainiyyah ialah najis yang nampak kenyataannya atau rasanya, warna serta baunya. Seperti: Kotoran manusia, benda cair yang memabukkan, air madzi, air wadi, bangkai beserta seluruh bagian-bagiannya (kecuali mayat manusia, bangkai ikan, bangkai belalang), susu binantang hidup yang dagingnya haram dimakan (selain susu manusia) dan anggota yang terpisah dari binantang yang hidup (selain anggota yang berasal dari manusia, ikan, belalang).
  10. Cara mensucikan najis ’Ainiyyah, yaitu: Dengan membasuh tempat yang terkena najis dengan air sampai hilangnya rasa, bau dan warnanya, tetapi tidak mengapa kalau yang tertinggal hanya rasa dan warna yang merupakan noda yang sulit dihilangkan.
  11. Cara mensucikan Khamar (tuak, arak atau minuman keras lainnya), yaitu: dapat menjadi suci apabilah sudah berubah menjadi cukak dengan sendirinya (tidak karena diolah atau diberi campuran obat agar bisa menjadi cukak, kalau perubahan itu karena diolah atau dicampur dengan sesuatu, maka khamar itu tetap nijis).
  12. Cara mensucikan kulit bangkai dengan cara disamak, kecuali kulit anjing, babi dan binantang hasil perkawinan dari kedua binantang itu, walaupun dikawinkan dengan binantan

Najis dan Cara Mensucikannya

NAjis dan cara mensucikannya



  1. Najis-najis itu ada 3 macam, yaitu: 1. Mughalladhah (Najis yang berat), 2. Mukhaffafah (Najis yang ringan), 3. Mutawassithah (Najis pertengahan).
  2. Yang termasuk najis mughalladhah, yaitu: Najisnya anjing dan babi, termasuk pula air liur, igus dan keringatnya, demikian hasil penyilangan yang dilahirkan oleh kedua hewan tersebut, sekalipun penyilangan itu dengan binantang yang suci. Misalnya: anjing atau babi yang dikawinkan dengan kambing, lalu melahirkan anak, maka anak hasil perkawinan itu termasuk najis mughalladhah juga.
  3. Cara mensucikan najis mughalladhah, yaitu: Dengan membasuh tempat yang terkena najis sebanyak 7 kali siraman, yang mana salah satunya dicampur dengan debu (tanah) yang suci sampai tidak nampak lagi najisnya.
  4. Yang termasuk najis mukhaffafah, yaitu: Air kencing balita yang belum kemasukan makanan selain air susu dan belum mencapai usia 2 tahun.
  5. Cara mensucikan najis mukhaffafah, yaitu: Cukup dengan memercikkan air diatas tempat yang terkena najis hingga tempat itu menjadi basah.
  6. Najis mutawassithah itu ada 2 macam, yaitu: 1. Hukmiyyah (Segi hukumnya) 2. ’Ainiyyah (Segi kenyataannya).
  7. Najis Hukmiyyah ialah najis yang tidak nampak kenyataannya, tidak ada rasanya, warna dan baunya. Seperti: Air kencing selain kencingnya anak kecil yang apabilah air kencingnya telah mengering yang sifatnya sudah hilang sama sekali.
  8. Cara mensucikan najis hukmiyyah, yaitu: Cukup membasuh dengan air walaupun hanya dengan satu kali siraman saja.
  9. Najis ’Ainiyyah ialah najis yang nampak kenyataannya atau rasanya, warna serta baunya. Seperti: Kotoran manusia, benda cair yang memabukkan, air madzi, air wadi, bangkai beserta seluruh bagian-bagiannya (kecuali mayat manusia, bangkai ikan, bangkai belalang), susu binantang hidup yang dagingnya haram dimakan (selain susu manusia) dan anggota yang terpisah dari binantang yang hidup (selain anggota yang berasal dari manusia, ikan, belalang).
  10. Cara mensucikan najis ’Ainiyyah, yaitu: Dengan membasuh tempat yang terkena najis dengan air sampai hilangnya rasa, bau dan warnanya, tetapi tidak mengapa kalau yang tertinggal hanya rasa dan warna yang merupakan noda yang sulit dihilangkan.
  11. Cara mensucikan Khamar (tuak, arak atau minuman keras lainnya), yaitu: dapat menjadi suci apabilah sudah berubah menjadi cukak dengan sendirinya (tidak karena diolah atau diberi campuran obat agar bisa menjadi cukak, kalau perubahan itu karena diolah atau dicampur dengan sesuatu, maka khamar itu tetap nijis).
  12. Cara mensucikan kulit bangkai dengan cara disamak, kecuali kulit anjing, babi dan binantang hasil perkawinan dari kedua binantang itu, walaupun dikawinkan dengan binantan

Niat Zakat Fitrah

N iat adalah i'tikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya (talaffudh) dianjurkan...