SELAMAT DATANG dan KAMI SAMPAIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA.....SEMOGA BERMANFAAT...

April 23, 2018

PUASA


  1. Puasa, Puasa adalah mencegah diri dengan iringan niat dari melakukan segala hal yang membatalkan sepanjang hari di bulan Ramadhan.
  2. Yang Diwajibkan Berpuasa, Puasa itu diwajibkan atas orang mukallaf, kuat melakukan lagi pula suci dari haid dan nifas.
  3. Saatnya Puasa Diwajibkan, Saat diwajibkan puasa adalah setelah sempurnanya bulan sya’ban yang 30 hari, atau dengan cara melihat masuknya bulan di bulan Ramadhan.
  4. Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, Yaitu : 1. Dengan sengaja bermuntah. 2. Memasukkan sesuatu kedalam tubuh melalui anggota yang terbuka (dari mulut, kedua telinga dan dubur), selain yang masuk dari kedua mata, demikian pula suntik tidak membatalkan. 3. Jima’. 4. Mengeluarkan mani dengan sengaja. 5. Haid. 6. Nifas. 7. Murtad (berbalik menjadi murtad).
  5. Orang-Orang yang Dibolehkan Tidak Puasa (Dibolehkan Berpuasa), 1. Orang sakit yang dikuatirkan tambah berbahaya. 2. Orang bepergian dalam jarak perjalanan 80 km, atau lebih. 3. Wanita hamil, wanita yang menyusui anak kalau kuatir membahayakan dirinya atau anak yang disusui.4. Orang yang berusia lanjut, baik lelaki maupun perempuan yang tidak mampu berpuasa.
  6. Qadha’nya Puasa, Orang yang diperkenankan tidak berpuasa, wajib mengqadhai puasanya kecuali :  Wanita hamil dan yang menyusui anak, jika keduannya kuatir membahayakan anaknya saja, maka kedua orang itu wajib mengqadhai puasa dan membayar fidyah, yaitu untuk setiap harinya sebanyak 1 mud berupa makanan (seperti beras). Untuk orang yang berusia lanjut, baik lelaki maupun perempuan, juga orang sakit yang tidak mungkin diharapkan sembuhnya, di wajibkan memberi makan setiap harinya (yang ia tidak berpuasa) satu mud makanan sesudah berlakunya hari itu (saat matahari terbenam). Keterangan: 1 mud = 1,25 kati. 1 kati = 6 ons. Jadi 1 mud = 8 ons
  7. Sunnah-Sunnahnya Berpuasa: 1. Menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur. 2. Berbuka dengan buah kurma atau minum air. 3. Menahan diri dari kata-kata buruk. 4. Memperbanyak bersedekah dan membaca Al-Qur’an.
  8. Orang yang membatalkan puasanya karena melakukan jima’, Orang tersebut wajib mengqadhai puasanya dan juga diwajibkan membayar fidyah.
  9. Kaffarah Yaitu, denda berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beragama islam, menjalankan puasa berturut-turut selama dua bulan selain hari yang diperuntukkan guna mengqadhai puasanya, atau memberi makan enam puluh orang miskin, yang setiap orangnya 1 mud dari makanan menurut kebiasaan yang di makan oleh orang yang dinegerinya.
  10. Hari-Hari yang Diharamkan untuk Berpuasa: 1. Hari raya idul fitri. 2. Hari raya idul adha dan hari tasyrik, yaitu tiga hari sesudah idul adha. 3. Hari syak (hari yang meragukan yakni sehari sebelum masuknya bulan Ramadhan), hari pertengahan bulan sya’ban kecuali untuk menyempurnakan puasa yang dilakukan sebelumnya.
  11. Hari-Hari Disunnahkan untuk Berpuasa, Yaitu hari senin dan kamis dari setiap pekan, hari-hari putih yaitu setiap tanggal 13-14-15 pada setiap bulan (menurut bulan Hijriyah) atau biasa yang disebut Hari Purnama, Enam hari yang berupa kelanjutan hari raya idul fitri (puasa enam syawal), Hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), demikian pula dari Asyura (tanggal 10 Muharram) pada setiap tahun.
  12. Puasa untuk Orang yang Meninggal, Barangsiapa yang meninggal sedangkan ia masih menanggung hutang puasa yang belum diqadhai, dan bagi orang yang tidak ada alasan yang menyebabkan ia menunda qadha’nya, maka walinya wajib mengeluarkan 1 mud makanan untuk setiap hari yang ia tinggalkan, atau diperbolehkan bagi walinya untuk berpuasa sebagai pengganti atau salah seorang keluarga dari yang meninggal. Bagi orang lain (yang bukan keluarga) juga dibolehkan mengqadhai bila memperoleh wasiat sebelum meninggalnya atau setelah memperoleh izin dari wali yang meninggal.
-------------------------------------------------
    Sumber : Fiqih Islami Imam Syafi'i

Niat Zakat Fitrah

N iat adalah i'tikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya (talaffudh) dianjurkan...