SELAMAT DATANG dan KAMI SAMPAIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA.....SEMOGA BERMANFAAT...

Maret 23, 2021

Kaifiat (cara) Mencuci Benda yang Kena Najis

Berikut ini kaifiat (cara) mencuci benda yang terkena najis berdasarkan tingkatan najis, yaitu berat (Najis Mugallazah), sedang (Najis Mutawassitah), dan ringan (Najis Mukhaffafah).

1.     Najis Mugallazah (tebal)

Gb. anjing


Yaitu najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah.

Sabda Rasulullah Saw yang artinya : “Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah.” (Riwayat Muslim).

 

2.     Najis Mukhaffafah (ringan)

Misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI. Mencuci benda yang kena najis ini sudah memadai dengan memercikkan air pada benda itu, meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan apa-apa selain ASI, kaifiat (cara) mencucinya hendaklah dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis itu, dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.

Sabda Rasulullah Saw yang artinya : “Kencing anak perempuan dibasuh, dan kencing anak laki-laki diperciki.” (Riwayat Tirmizi).

 

3.      Najis Mutawassitah (pertengahan)

Yaitu najis yang lain daripada kedua macam yang tersebut di atas. Najis mutawassitah atau najis pertengahan ini terbagi atas dua bagian:

a.   Najis hukmiah, yaitu yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti kincing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang kena itu.

b.    Najis ‘ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya.

 

 

Sumber : Fiqih Islam ; karya H. Sulaiman Rasjid ;  Sinar Baru Algensindo; cetakan ke 29 tahun 1996 

Tidak ada komentar:

Niat Zakat Fitrah

N iat adalah i'tikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya (talaffudh) dianjurkan...