SELAMAT DATANG dan KAMI SAMPAIKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA.....SEMOGA BERMANFAAT...

Maret 03, 2021

TAHARAH

TAHARAH atau BERSUCI

Dalam hukum Islam, soal bersuci dan segala seluk-beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena diantara syarat-syarat sholat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan sholat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. 


Firman Allah Swt: 

إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢...

 "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri". (Al-Baqarah : 222)

Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut:

a. Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya.
b. Kaifiat (cara) bersuci.
c. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
d. Benda yang wajib disucikan.
e. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
 
Bersuci ada dua bagian:
1. Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudlu, dan tayamum.
2.  Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat.
 
Macam-macam air dan pembagiannya

1.  Air yang suci dan menyucikan

Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan (membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.
Firman Allah Swt, yang artinya “...dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu ...”     (Al-Anfal: 11)
 
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya “suci menyucikan” walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna, rasa, dan baunya) adalah sebagai berikut:
  1. Berubah karena tempatny, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
  2. Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.
  3. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah disebabkan ikan.
  4. Berubah  karena  tanah  yang  suci,  begitu  juga  segala  perubahan  yang      sukar memeliharanya, misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air itu.
 
2. Air suci, tetapi tidak menyucikan

Zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam hal ini ada 3 macam, yaitu:
  1. Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang suci, seperti air kopi, teh, dan sebagainya.
  2. Air sedikit, kurang dari dua kulah.
  3. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air kelapa, dan sebagainya.
 
3. Air yang najis

Air yang termasuk bagian ini ada dua macam:
  1. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit maupun banyak, sebabnya hukumnya seperti najis.
  2. Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit – berarti kurang dari dua kulah – tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. Namun kalau airnya banyak, berarti dua kulah atau lebih, maka hukumnya tetap suci dan menyucikan.
 
4.  Air yang makruh

Yaitu yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian, kecuali air yang terjemur di tanah, seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.

 

Sumber : Fiqih Islam, karya H. Sulaiman Rasjid ; Sinar Baru Algensindo ; cet. 27 tahun 1994


Tidak ada komentar:

Niat Zakat Fitrah

N iat adalah i'tikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya (talaffudh) dianjurkan...